Masih Ada Aset yang Belum Diserahkan ke Desa

PMD Bengkalis Diminta Lebih Proaktif

PMD Bengkalis Diminta Lebih Proaktif
Plt Sekretaris Daerah, H Arianto/lipo
BENGKALIS, LIPO-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta untuk lebih proaktif lagi dalam hal pengelolaan aset oleh Pemerintah Desa. Hal itu penting dilakukan mengingat ada aset dan kekayaan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat tapi belum diserahkan ke Pemerintah Desa.

"Tak sedikit aset dan kekayaan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, ada di tengah-tengah masyarakat desa. Namun karena aset tersebut belum diserahkan kepada pemerintah desa, akan menjadi persoalan ketika pihak desa ingin memanfaatkan maupun memperbaiki aset tersebut,"  ujar Bupati Bengkalis diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah, H Arianto saat membuka Pelatihan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Desa di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Sekda menekankan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, agar secara aktif dalam pengelolaan aset desa ini. Mengingat salah satu indikator untuk mencapaian opini wajar tanpa pengecualian, adalah pengelolaan aset yang baik, transparan dan akuntabel.

"Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal untuk mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera. Kami harapkan pada akhir Desember 2017, seluruh aset dan kekayaan desa sudah tertata dengan baik," ujar Arianto.

Kalau ditelusuri keberadaan aset desa sangat banyak. Terlebih, sejak Pemerintah Kabupaten menggulirkan berbagai program prioritas yang langsung dikelola oleh Pemerintah Desa, seperti program Intruksi Bupati Program Penguatan Infrastruktur Pedesaan (INBUP PPIP), Program UED-SP, Alokasi Dana Desa dan PNPM Mandiri Pedesaan.

Arianto mengingatkan betapa pentingnya manajemen aset bagi Pemerintah Desa, melalui pengelolaan aset/barang milik desa secara professional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(lipo*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index