Pemkab Rohil Serahkan LKPD ke BPK Perwakilan Riau

 Pemkab Rohil Serahkan LKPD ke BPK Perwakilan Riau
Pemkab Rohil menyerahkan LKPD kepada BPK RI/lipo
BAGANSIAPIAPI, LIPO-Plt. Bupati Rokan Hilir H Jamiludin didampingi Kepala BPKAD H Syafrudin, S.Sos Kepala Inspektorat H. Muhammad Nurhidayat, SH menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Rokan Hlir T.A 2017 di BPK RI Perwakilan Propinsi Riau.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Plt.Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka, 5 April 2018 di Pekanbaru.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Plt. Bupati Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin pada kesempatan itu juga menyampai kan ke pada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta jajarannya mengucapkan terima kasih banyak kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau atas telah di terima LKPD Kabupaten Rokan Hilir dan dapat bekerja dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2017 yang telah disampaikan dengan harapan hasil yang memuas kan.

Kepala BPKAD Rokan Hilir H. Syafrudin, S.Sos bersama dengan Kepala Inspektorat Muhammad Nurhidayat, menyampaikan secara mekanisme dan teknis Pemeriksaan LKPD TA 2017 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK.

Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Kepala Daerah  selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara

"Pihaknya berharap hasil dari pemeriksaan tersebut LKPD bisa mencapai hasil yang sangat memuaskan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena selama 18 tahun Kabupaten Rokan Hilir ini prediket yang dicapai hanyalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).(lipo*10)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index