Disnaker Tegaskan Seluruh PKS di Rohil Terapkan UMSP Bagi Karyawannya

Disnaker Tegaskan Seluruh PKS di Rohil Terapkan UMSP Bagi Karyawannya
Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad/lipo
Bagansiapiapi, LIPO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rohil mengimbau seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perkebunan/pertanian (karet, kelapa dan kelapa sawit) yang ada di Rohil wajib menerapkan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) terhadap karyawannya. Sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Riau Nomor 373/V/2018 tanggal 14 Mei, besaran UMSP tahun ini sebesar Rp2.617.500.

Demikian disampaikan Kadisnaker Rohil, Ir Muslih melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, Rabu (11/7/2018). "SK-nya dari provinsi sudah kita terima dan sudah kita sebarkan disetiap PKS yang ada di Rohil, alhamdulillah tahun ini terjadi kenaikan lebih dari  Rp100.000 dari tahun lalu," ucapnya.

Disebutkan, sejauh ini dari 20 PKS yang beroperasi di Rohil sudah mematuhi Surat Keputusan tersebut terhitung awal Januari 2018 lalu. "Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan kita berikan sangsi administratif dengan memanggil pihak perusahaan. Jika tidak dipatuhinya juga barulah kita berikan sangsi tegas sesuai aturan berlaku," kata Juni Rahmad.

Diakui Juni, selama ini belum ada PKS yang tidak mematuhi aturan tersebut. Malahan jauh hari sebelum keputusan itu keluar pihak PKS yang sering menanyakan ke kita kapan keputusan tersebut diterapkan.
"Semua PKS mematuhi aturan, sehingga tidak ada karyawan yang melapor ke Disnaker terkait masalah pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMSP," ucapnya.(lipo*10)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index