BENGKALIS, LIPO - Seorang pria berprofesi sebagai petani terpaksa berurusan dengan pihak Polres Bengkalis. Ia diduga merupakan pelaku pengrusakan lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Ulu Pulau Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SIK mengatakan kebakaran lahan di Ulu Pulau melibatkan pelaku berinisial MA (48) seluas kurang lebih 100 hektar.
Andrie menerangkan, pelaku MA adalah petani yang mengelola lahan di Desa Ulu Pulau seluas 3 Hektar. Dikelola sejak Januari sampai Maret, di lokasi pelaku terdapat kebakaran lahan. Kebakaran itu meluas dan merayap lahan lainnya mencapai 100 hektar.
"Sebelum menetapkan bersangkutan sebagai tersangka, langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian memeriksa saksi di TKP, memastikan titik api berasal darimana. Setelah dilakukan analisa awal, kita mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pengolahan lahan dan kemudian kita berkordinasi dengan ahli Kementerian Lingkungan Hidup, ahli kebakaran dan ahli lingkungan hidup," terang AKP Andrie kepada CAKAPLAH.com, Kamis (4/4/2019).
Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dilakukan, pihak kepolisian selanjutnya menaikan status MA dari saksi menjadi tersangka.
"Fakta yang terjadi titik api berasal lokasi milik MA, selain itu juga ditemukan adanya pengrusakan lingkungan seperti penebasan kayu yang berada di atas tanah yang dikelola. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk menguatkan bahwa MA melakukan pengrusakan lingkungan dan penyebab kebakaran," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku tambah Andrie, sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis sejak 28 Maret 2019.
Tersangka diterapkan Penegakan Hukum secara Multidoor dengan menerapkan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(lipo*3/ckp)
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SIK mengatakan kebakaran lahan di Ulu Pulau melibatkan pelaku berinisial MA (48) seluas kurang lebih 100 hektar.
Andrie menerangkan, pelaku MA adalah petani yang mengelola lahan di Desa Ulu Pulau seluas 3 Hektar. Dikelola sejak Januari sampai Maret, di lokasi pelaku terdapat kebakaran lahan. Kebakaran itu meluas dan merayap lahan lainnya mencapai 100 hektar.
"Sebelum menetapkan bersangkutan sebagai tersangka, langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian memeriksa saksi di TKP, memastikan titik api berasal darimana. Setelah dilakukan analisa awal, kita mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pengolahan lahan dan kemudian kita berkordinasi dengan ahli Kementerian Lingkungan Hidup, ahli kebakaran dan ahli lingkungan hidup," terang AKP Andrie kepada CAKAPLAH.com, Kamis (4/4/2019).
Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dilakukan, pihak kepolisian selanjutnya menaikan status MA dari saksi menjadi tersangka.
"Fakta yang terjadi titik api berasal lokasi milik MA, selain itu juga ditemukan adanya pengrusakan lingkungan seperti penebasan kayu yang berada di atas tanah yang dikelola. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk menguatkan bahwa MA melakukan pengrusakan lingkungan dan penyebab kebakaran," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku tambah Andrie, sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis sejak 28 Maret 2019.
Tersangka diterapkan Penegakan Hukum secara Multidoor dengan menerapkan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(lipo*3/ckp)