Terungkap Dipersidangan Terima DP 30 Juta Untuk Gelembungkan Suara

PPK & Ketua Panwas Rengat Diimingi 5 Juta per Bulan Bila Caleg Terpilih

PPK & Ketua Panwas Rengat Diimingi 5 Juta per Bulan Bila Caleg Terpilih
Suasana sidang di Pengadilan Rengat/LIPO  
Rengat, LIPO - Pengadilan Negeri Rengat gelar persidangan tindak pidana pemilu 2019 atas dugaan pelanggaran Pengelembungan suara pada Caleg Partai PPP. 

Ada 5 terdakwa dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Rengat dalam kasus dugaan Pengelembungan suara yaitu Komisioner Bawaslu Sofiawarman, Ketua PPK Rengat Randa, Ridwan, Ketua Panwas Rengat Masnur dan Caleg PPP Doni Rinaldi. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya mengatakan, sebelum dilakukan Pengelembungan suara Pada Terdakwa Caleg Partai PPP Doni Rinaldi, Doni, melakukan perundingan bersama Ketua Panwas Masnur sebelum di laksanakan Pleno ditingkat Kecamatan pada Tanggal 25 April 2019. 

Saat itu Doni Rinaldi, diduga juga memberikan uang sebesar 30 juta, uang sebagai DP (down payment)     kepada Masnur dan Ketua PPK Rengat Randa, untuk melakukan pengelembungan suara. 

Selain menerima uang 30 juta, Doni Rinaldi, juga menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah cukup besar yakni 200 juta, jika rencana ketua PPK dan Ketua Panwas berhasil lakukan pengelembungan suara, dan targetnya Doni di tetapkan sebagai Anggota Dewan. 

Bahkan, Masnur dan Randa akan mendapat uang bulanan sebesar 5 juta perbulan dari Doni Rinaldi, jika rencana itu terwujud.

Namun, setelah menerima uang 30 juta, terdakwa Masnur dan Randa berusaha menjalankan rencananya, dalam hal tersebut, Randa menghubungi Ridwan selaku anggota PPK untuk melakukan pertemuan dengan maksud membahas apa yang harus di lakukan dalam pengelembungan suara terhadap suara Doni Rinaldi, dan Masnur juga menghubungi anggotanya Azhari

Selanjutnya, Randa, Masnur, dan Azhari SH, melakukan perundingan akan melakukan pengelembungan suara di sebuah kedai kopi Harum Manis Rengat. 

Namun dalam perundingan, Azhari selaku anggota Panwas Rengat menolak atas ajakan Masnur untuk mengubah suara Caleg Doni Rinaldi lebih tinggi dari caleg lain yang ada di partai PPP Dapil 1. 

Akhirnya Randa dan Masnur, berinisiatif mengembalikan uang 30 juta tersebut kepada Doni Rinaldi, mereka melakukan pertemuan kembali di rumah makan yang berlokasikan di jalan Asli Aris. 

Dalam bacaan para terdakwa, yang di bacakan JPU, Doni Rinaldi juga berusaha kuat ingin menjalankan niatnya untuk melakukan pengelembungan suara karena Doni Rinaldi merasa suaranya lebih rendah daripada yang diharapkan. 

Doni Rinaldi berusaha menghubungi salah satu Komisioner Bawaslu Sofiawarman yang saat ini juga sebagai terdakwa dalam pelanggaran tindak pidana pemilu 2019. 

Meskipun niat Doni Rinaldi berhasil, Mulya Eka Putra yang juga Caleg PPP pada saat itu melaporkan adanya Pengelembungan suara kepada Bawaslu Inhu dengan dasar C1 yang dia miliki, laporan tersebut dilakukan pada Tanggal 27 April 2019.

Persidangan yang digelar 24 Juni 2019 berjalan lancar serta Majelis Hakim Ketua Hakim Darma Indo Damanik,SH,M.Kn, anggota hakim Imanuel M.Sirait,S.H.,M.H Dan Maharani D.Manullang S.zh.,M.H, memberikan apresiasi kepada semua terdakwa karna sudah mengikuti persidangan dengan kooperatif. 

"Semua terdakwa saya lihat kooperatif maka dari itu hakim memberikan apresiasi,"Ungkap Ketau hakim

Kemudian sebagai Saksi pertama untuk memberikan saksi adalah ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto. Namun, JPU dan hakim hanya melontarkan pertanyaan terkait sejauh mana topoksi Bawaslu pada pemilu 2019. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index