INHU, LIPO - Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, Negara dirugikan sekitar Rp. 1.939.950.000.
Tersangka Kasus dugaan korupsi pengelolaan UED SP adalah berinisial SR mantan Kepala Dinas BPMD Indragiri Hulu, SB mantan Sekretaris BPMD dan Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan BRN.
Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019, Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
Polres Inhu Dasmin Ginting,S.IK, melalui Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan bahwa Polres Inhu sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi di dinas BPMD ke pihak Kejaksaan Inhu untuk di tindaklanjuti.
"Iya, TSK sebanyak 3 orang dan BB baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, diruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Polres Inhu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan penanganan kasus-Kasus korupsi. (lipo*15)