Rengat, LIPO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menerima Barang Bukti (BB) dan Tersangka dugaan Korupsi pada Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Indragiri Hulu, serta melakukan Penahanan, Selasa 25 Juni 2019.
Dugaan korupsi tersebut terkait honor tenaga Pendamping Desa dan Dana Transportasi Pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED).
Simpan Pinjam (SP) sebesar Rp.1.939.950.000.
Ketiga tersangka yang ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu adalah Suratman, mantan Kepala Dinas BPMD Inhu, saat ini Suratman masih menjabat sebagai Asisten II di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Indragiri hulu, Safri Beny, mantan Sekretaris BPMD Inhu dan Bariono, selaku mantan pejabat pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK).
Dari Tiga tersangka, hanya Suratman yang dilakukan penahanan kota dan dua tersangka Bariono serta Safri Beny ditahan di Rutan Rengat Kelas IIB
"penahanan mulai hari ini dan 20 hari kedepan," ungkap Kajari Inhu Hayin Suhikto, yang didampingi Kasi Pidsus Latar Al Pasti dan Kasi Intel Bambang Saputra serta Dr Reza di ruang kerjanya.
Tersangka Suratman tidak ditahan di rutan kelas IIB rengat dengan alasan, kondisi tersangka dalam keadaan tidak sehat.
"tidak saja menderita gagal ginjal, Suratman juga menderita diabetes, hipertensi, anemia, hingga kurang darah lalu fungsi motorik yang sudah tidak berfungsi dengan normal," ungkap Dr Reza.
Selain itu, Dr Reza juga sudah melakukan tanya jawab dengan pasien atas nama Suratman, agar menganjurkan dengan sangat agar pasien dilakukan rawatan secara intensif dan rutin.
Oleh sebab itulah Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu lakukan penahan kota terhadap tersangka Suratman, karena mengingat dan menimbang sakitnya
"Penahanan kota juga ada yang menjamin, pihak keluarga lah sebagai jaminannya," ungkap Kajari Inhu. (lipo*15)