Rengat, LIPO - Pengusaha ternama di Indragiri Hulu, H Basran, menjadi saksi dalam persidangan Tobrani, salah satu terdakwa pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu April 2019, atas dugaan money politik yang di laporkan oleh Misriono tempo lalu di Bawaslu Inhu.
Kasus dugaan money politik, yang diteruskan oleh Bawaslu ke Penyidik Polres Inhu, akhirnya Polres Inhu menetapkan satu tersangka dari dua nama yang di laporkan oleh Misriono ke Bawaslu Inhu, Tobrani dan Hadi Triyas Prananda Caleg Partai Gerindra No 4.
Selanjutnya kasus tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.
H Basran, merupakan orang tua dari Caleg Partai Gerindra No urut 4, daerah pemilihan Dapil 4, yang merupakan salah satu saksi di sebut-sebut oleh anaknya dalam fakta persidangan.
Menurut keterangan Hadi Triyas Prananda dalam fakta persidangan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah membentuk tim apa lagi melakukan money politik, Hadi Triyas Prananda juga tidak mengenal Tobrani, hanya saja tim dibentuk secara kekeluargaan.
Selain H Basran, Abdul Khodir juga merupakan Penasehat dari Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu di jadikan saksi di persidangan tersebut, Abdul Khodir merupakan tim Koordinator kemenangan Hadi Triyas Prananda dan orang kepercayaan H Basran.
Dalam keterangan fakta persidangan pada hari Rabu 26 Juni 2019, Abdul Khodir mengatakan, dirinya membentuk Tim Kordinator Desa dan mengatur semua administrasi termasuk memberikan uang saksi kepada terdakwa Tobrani sebesar 600 ribu untuk di Dua TPS Desa Pasir Keranji.
Terdakwa Tobrani, merupakan Kordes Desa Pasir Keranji, yang di bentuk oleh Abdul Kodir. (lipo*15)