Usai Melakukan Penangkapan Pelaku PETI, Ini Himbauan Kapolres Inhu

Usai Melakukan Penangkapan Pelaku PETI, Ini Himbauan Kapolres Inhu
Kapolres Inhu Rasmin Ginting Sik/LIPO 
Rengat,  LIPO - Setelah melakukan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik, menghimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktifitas penambangan ilegal lagi. 

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut bisa terjerat Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP),izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,-

Himbauan Kapolres Inhu di sampaikan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal, karena kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu yang panjang. 

"Aktifitas kegiatan tambang ilegal ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat," kata Kapolres Inhu. 

Selain itu Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik, juga meminta kepada seluruh Kepala Desa maupun masyarakat yang melakukan aktifitas Penambangan Ilegal tanpa izin baik itu di Perairan Sungai dan Daratan untuk di hentikan. 

"Dengan adanya penindakan hukum yang dilakukan terhadap 7 orang penambang ilegal tanpa izin di Kecamatan Lala dapat menjadi efek jera penambang liar lainnya," terangnya

Disisi lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Inhu melalui Kepala Bidang Penangulangan Sampah, Limbah dan Peningkatan Kapasitas Indra Taufik,SE.MM, memberikan apresiasi kepada Polres Inhu terhadap penangkapan pelaku penambang ilegal tanpa izin (Peti) di Desa Pasir Kelampaian, terkait dampak dari penambang tersebut juga bisa merusak lingkungan maupun kesehatan, dari Dinas DLH sendiri dari dulu sudah memberikan sosialisasi dan himbauan berupa pemasangan papan informasi, namun selalu hilang.

"Sebenarnya terkait tambang langkah-langkah yang harus di hadapi kedepan terkait tambang adalah kewenangan Dinas Pertambangan Provinsi Riau, jika dampak lingkungan maupun pencemaran baru Dinas DLH kab.Inhu, namun semua itu tetap akan di kordinasikan kepada Dinas terkait, dan kita apresiasi kepada polres inhu sudah menangkap pelaku penambang liar, mudah mudahan ada efek jera," kata Indra T. 

Jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan Sosialisasi kepada masyarakat terkait pencemaran dampak tambang ilegal maupun berizin dengan mengumpulkan semua penambang serta kepala Desa. 

"Kita akan lakukan Sosialisasi dan pemasangan papan informasi kembali dan menghentikan para penambang yang mengunakan jenis kimia Sianida dan Merkuri, jenis kimia ini sangat berdampak ke masyarakat, apalagi jika tercemar di sungai Indragiri, dampak semua itu bisa di rasakan 20 tahun mendatang dan jangka waktu panjang," kata Indra T. 

Selain itu, Pemerintah Kab.Inhu juga akan melibatkan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait tambang Ilegal dan dampak yang ditimbulkan. 

"Saya akan libatkan semua lini, termasuk APRI, karena di Inhu ada Asosiasinya dan harapan saya jika ada penambang Ilegal mohon dapat mengurus segala bentuk Izinnya," jelasnya.  (lipo,*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index