Tegas Gakkum KLHK Nyatakan Mengusut PT GH & PT TI

Tegas Gakkum KLHK Nyatakan Mengusut PT GH & PT TI

Rengat, LIPO - Kepala Balai Gakkum Kementrian KLHK wilayah II Eduwar Hutapea menegaskan tetap akan memproses masalah Karhutla di lahan perusahaan yang sudah mereka Segel.

Pihak Gakum KLHK menjelaskan, tidak akan memberi ampun atau toleransi sedikitpun buat para pelaku pembakar lahan dan hutan.

Saat ini, ada beberapa korporasi yang diikuti dan ditunggu proses pengusutannya oleh publik, diantaranya  PT Teso Indah (PT TI) dan PT Gandaerah Hendana (PT GH) karena lokasi HGU dua perusahaan tersebut diduga termasuk lahan gambut.

Khusus penyegelan yang dilakukan di Desa Seko Lubuk Tigo yang lokasinya diduga masuk dalam HGU PT GH,  menjadi perhatian dan pengawasan Kepala Desa dan Camat Lirik.

Kepala Desa Seko Lubuk Tigo, saat ditemui pada hari Jumat 27 September 2019 mengatakan, bahwa lahan terbakar di Seko Lubuk Tigo yang disegel oleh pihak KLHK merupakan lahan milik masyarakat dan yayasan, bukan milik PT GH.

"Terkait itu lahan perusahaan atau tidak, saya tidak mengetahui, memang lahan tersebut sudah di segel dan terkait HGU PT GH saya tidak tau, karena saya menjabat baru 2 tahun, intinya jika dalam proses nanti lahan tersebut milik HGU PT GH, tolong berikan penjelasan kepada kami, biar kami tau," ungkap Kepala Desa Jailis

Terkait berapa luas kebakaran, di areal Desa Seko Lubuk Tigo diperkerikan  mencapai 80-100 hektar.

Disisi lain, selain KLHK melakukan penyegelan dilahan tersebut, juga sudah dipasang garis Police Line oleh pihak Polres Inhu melalui Kapolsek Lirik.

Kapolsek Lirik Akp Alizar S.sos, membenar pihak Polsek sudah melakukan penyegelan, namun proses masih sebatas penyelidikan memangil beberapa saksi untuk memberi keterangan terkait kebakaran di Desa Seko Lubuk Tigo, terkait penyegelan dari pihak KLHK mereka juga sedang melakukan penyelidikan, semua akan bekerja sama, dan terkait jika  lahan itu masuk HGU atau tidak, itu ranah KLHK.

"Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan dan sudah memangil beberapa saksi serta nantinya kita juga akan panggil Kepala Desa, terkait itu masuk HGU atau tidak pihak KLHK yang menangani, namun kita tetap akan kerja sama," jelas AKP Alizar S.sos.

Kemudian pihak perusahaan PT GH saat di konfirmasi melalui Humas Askar menepis dan membantah bahwa lahan yang terbakar tersebut bukan milik nya, melainkan milik masyarakat.

"Lahan itu milik masyarakat, lebih jelasnya tanyakan ke pihak Polsek Lirik karena itu dalam proses, memang benar di area kemarin pihak KLHK melakukan penyegelan," kata Humas GH.

Menurut Kepala Bakai Gakkum Kementrian KLHK Eduwar Hutapea, saat dikonfirmasi pada hari Minggu Tanggal 29 September 2019 menegaskan, pihak KLHK tetap akan menindak tegas dan berkomitmen melakukan apa yang sudah menjadi tugas mereka.

Untuk di Indragiri Hulu, PT GH dan PT TI sedang dalam pengusutan, berapa luas yang terbakar belum bisa disebutkan, pihak balai masih melakukan pengukuran.

"Areal kebakaran yang di segel merupakan areal HGU PT GH dan PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu dan kita akan tetap tindak tegas, saat ini pihak KLHK hanya dua perusahaan yang baru disegel dan dilakukan proses, terkait itu lahan masyarakat nantinya ada pembuktian, yang jelas dilihat dalam peta itu masuk HGU mereka," jelas nya. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index