LIPO - KPK selesai memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumat (04/10/19).
KPK dikenal banyak melakukan penahan tersangka di hari Jumat, sehingga banyak yang menyebut "jumat keramat".
Hari ini pun Walikota Dumai tersebut di periksa sebagai tersangka juga bertepatan di hari Jumat, tetapi KPK tidak melakukan penahanan alias Zulkifli AS lolos dari "Jumat Keramat".
Usai diperiksa tampak Zulkifli AS keluar bergegas dari gedung KPK di jalan Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan dengan didampingi dua orang pria.
Saat awak media mengejar dengan pertanyaan, Walikota Dumai ini hanya menunduk sambil menjawab agar wartawan menanyakan kepada pengacaranya.
"No comment, nggak usah, pengacara-pengacara saja. Makasih," kata Zulkifli.
Dikutip dari halaman online detik. com, KPK juga memeriksa 4 saksi untuk Zulkifli AS.
Zulkifli masuk dalam pusaran kasus di KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta
Saat ini Zulkifli sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019. (lipo*1)
Sumber : detik.com