Tim Mabes Polri, Gakkum KLHK RI, Kejaksaan Bawa Sempel dari Area HGU PT GH

Tim Mabes Polri, Gakkum KLHK RI, Kejaksaan Bawa Sempel dari Area HGU PT GH

Rengat, LIPO - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia Turun ke lokasi kebakaran lahan di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Tim langsung mengambil sampel di areal kebakaran Hak Guna Usaha (HGU) PT Gandaerah Hendana, Kamis (10/10/2019).

Dalam kunjungan Tim Gabungan tersebut, terungkap bahwa lahan yang terbakar lebih mencapai kurang lebih 100 hektar.

Kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Republik Indonesia Brigjen Pol Dr Drs M Fadil Imran MS.i dan didampingi Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI Yazid Nurhuda dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Manager Kebun III PT Ganda Hendana mengaku bahwa lahan yang terbakar ini berada didalam konsensi HGU perusahaan mereka. Untuk itu kasus karhutla tersebut akan didalami dan dicari siapa yang harus bertanggung jawab.

“ Kalau melihat Peta Iya, di HGU, tapi dikuasai masyarakat, semua yang terbakar bahkan jauh dari areal yang kita kuasai, dari sini ke kebun kita sekitar dua kilometer lebih,” kata Syahrin menejer Kebun III, saat ditanya oleh Brigjen Pol M Fadil.

Dikatakan Syahrin, Lahan HGU yang dikuasai perusahaan PT GH untuk Kebun III seluas 3000, namun yang dikuasai oleh masyarakat sekitar 2.500 hektar.

Untuk luas keseluruhan kebun 1-3 seluas lebih kurang 14.000, namun pihak perusahaan sejak tahun 2012 sudah mengajukan pengukuran ulang ke pemerintah daerah, namun hingga saat ini tidak di lakukan.

“Untuk lahan yang seluas lebih kurang 100 hektar yang terbakar ini juga masuk dalam HGU, namun  sejauh ini kita belum mampu menguasainya, kita sudah menyurati Pemerintah Daerah sejak Tahun 2012 untuk melakukan pengukuran,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Desa Seko Lubuk Tigo, Jailis, saat ditanyai Brigjen Pol M Fadil Imran, mengakui lahan yang terbakar ini dikuasai masyarakat baik berdomisili di Desa maupun diluar daerah atau pekanbaru. 

”Sebagian orang sini, sebagai orang luar,” jawab Kades Jailis

Saat ditanya Brigjen Pol M fadil, yang paling luas dari 100 lahan yang terbakar kebunnya dimiliki siapa?, Kades menjawab milik pak Haji Ibrahim, luas lahan terbakar yang dikuasai oleh H.Ibrahim areal terbakar mencapai 50 hektar.

“Kita sudah memanggil pak Ibrahim dan beliau belum datang,” kata Kapolsek Lirik Ali Azar kepada Brigjen Pol M Fadil Amril. 

Saat keterangan pers, Gakkum KLHK RI Yazid Nurhuda mengatakan, akan dilakukan legelitasnya, jika memenuhi 2 unsur alat bukti makan akan kasusnya akan ditingkatkan.

"Tim dari gabungan Polri, Gakkum KLHK, tim ahli dan kejaksaan sudah mengambil sempel tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab nanti hari Jumat akan gelar perkara, terkait yang memberi izin jika ada hubungannya ya kita panggil," jelas Gakkum KLHK Yazid Nurhuda.

Brigjen Pol M Fadil melanjutkan, penegakan hukum tetap dilanjutkan. Hari Jumat tim akan gelar perkara kasus Karhutla yang berada di area HGU PT GH, guna mencari siapa bertanggung jawab atas kasus kebakaran tersebut.

"Nanti kita akan kabari dan Jumat akan gelar perkara, jika memenuhi unsur kasus akan kita tingkatkan," tegas Jendral Bintang Satu dihadapan pihak perusahaan dan kepala Desa Seko lubuk tigo. (lipo*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index