Rengat, LIPO - September 2019 pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II telah melakukan penyegelan diarea Karhutla yang di duga masuk dalam HGU PT Arvena Sepakat (AS). Akan tetapi setelah beberapa lama, pihak Gakkum KLHK Wilayah II melakukan penyegelan dilokasi kebakaran tersebut, sampai saat ini tidak kunjung diketahui proses pengusutannya. Sehingga menjadi sorotan banyak pihak termasuk Legislator Abdul Wahid Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Selang beberapa hari setelah mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Selasa Tanggal 29 Oktober 2019 pihak Gakkum KLHK kembali turun ke lokasi. Namun, belum diketahui apakah pihak KLHK turun karena sorotan dari Legislator DPR RI atau memang sudah diagendakan sebelumnya.
Pihak KLHK langsung menuju kantor perusahan PT AS, dari kantor perusahaan langsung menuju ke lokasi area penyegelan. Pihak KLHK turun didampingi perusahaan dan awak media. Tidak tampak diantara mereka lembaga lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga independen seperti Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM).
Setelah sampai dilokasi, pihak KLHK tampak mengeluarkan beberapa peta dan sempat memperlihatkan kepada awak media. Dari pengamatan, sepertinya pihak KLHK sedang memetakan apakah lokasi penyegelan tersebut berada dalam kawasan HGU perusahan atau tidak. Dilokasi tampak masih terpasang dengan utuh papan (segel).
Setelah meninjau lokasi, salah satu tim dari Balai Gakkum KLHK yang menangani masalah Karhutla, yang dipimpin oleh Bapak Sunardi tidak mau memberikan penjelasan terkait kepentingan turun ke lokasi kali ini, dan begitu juga saat menanyakan hasil peninjauannya pihak Gakkum KLHK enggan memberikan berkomentar. Mereka minta awak media langsung menanyakan ke atasan mereka.
"Kami tidak mau berkomentar dulu, izin pimpinan dulu," tutur Kalit anggota KLHK.
Alif hanya mengatakan, kalau terkait masuk tidaknya dalam HGU perusahaan bisa ditanya ke pihak BPN.
"kalau soal masuk apa ngak, itu wewenang BPN, kita hanya terkait kawasan saja," ujarnya lagi.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera II Edwar Hutapea Edward terkait tim yang turun ke lokasi, Edward hanya menjelaskan bahwa itu bagian dari protap kerja dalam proses penanganan Karhutla dan tidak semua hasilnya bisa di publis.
"itu bagian dari protap, tidak semua bisa di publis, kami hanya menangani soal kawasan masuk apa tidak," jelasnya singkat.
Sebelumnya kepada liputanoke.com pihak perusahan telah melakukan bantahan, bahwa lokasi kebakaran bukanlah di konsensi garapan mereka, melainkan diduga milik masyarakat (perseorangan).
"Kita sudah jelaskan kepada pihak Gakkum KLHK saat turun kelokasi melakukan penyegelan, bahwa areal lahan terbakar luar dari konsensi kita, lokasi kebakaran tepatnya di Desa Punti Anai," jelas Robert Humas PT AS saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Oktober 2019 kala itu.
Namun langkah penyegelan yang telah dilakukan pihak Gakkum KLHK diharapkan penanganannya bisa memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut, agar iklim investasi bisa terjaga dan tidak menimbulkan keragu-raguan bagi pihak yang melakukan usaha baik korporasi atau pun perorangan. (lipo*15)