Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Inhil Sampaikan 6 Ranperda ke DPRD

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Inhil Sampaikan 6 Ranperda ke DPRD
Bupati Inhil, HM Wardan (kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD
TEMBILAHAN, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato pengantar 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 20 Juli 2020 siang.

Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DR Ferryandi didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta diikuti sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Penyampaian 6 Ranperda tersebut, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Inhil Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Inhil Nomor 10/KPTS/DPRD/2019 tentang Propemperda Inhil Tahun 2020 dan 1 Ranperda di luar Propemperda berdasarkan Surat DPRD Nomor 451/DPRD/VII/2020 perihal Persetujuan Pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2020.

Adapun 6 Ranperda dimaksud adalah
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan Perda No12 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Inhil tahun 2018-2038 dan Pembentukan Badan Hukum dan Pendirian PD BPR Gemilang.

Saat itu, Bupati Wardan mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.

"Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemda Inhil telah menyusun Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampirkan laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK," ujarnya.

Selanjutnya, Bupati Wardan juga menyampaikan secara garis besar Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, yang terdiri atas Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Belanja Daerah.

"Realisasi Pendapatan daerah pada tahun 2019 sebesar Rp. 2 Triliun. Bila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah pada APBD tahun 2018 sebesar Rp.1.8 terjadi kenaikan sebesar Rp.128 Miliar atau 6,82 persen dibanding tahun 2018," terangnya.

Lebih rinci, Bupati menjelaskan Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2019 terjadi Penurunan sebesar Rp.3.736.131.672,65 menjadi Rp.153.746.222.014,66 sedangkan pada APBD 2018 sebesar Rp157.482.353.687,31.

Sementara itu, realisasi Pendapatan Transfer pada APBD 2018 sebesar RP.1.652.250.279.802,24 sementara terjadi kenaikan sebesar Rp119.778.718.638,44 
pada APBD 2019 menjadi RP 1.772.028.998.440,68. 

"Realisasi lain-lain pendapatan yang sah pada APBD 2018 sebesar Rp. 71 Miliar
dan pada APBD 2019 Rp. 83 Miliar. Ada  terjadi kenaikan pendapatan Rp.11.213.141.382,00," imbuhnya.(Adv/Diskominfopers)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index