FPI Inhu Jamin SKB 3 Menteri Akan Dilaksanakan di Kabupaten Inhu

FPI Inhu Jamin SKB 3 Menteri Akan Dilaksanakan di Kabupaten Inhu

INHU, LIPO - Meski komando pusat Front Pembela Islam (FPI) belum mengeluarkan instruksi terkait SKB 3 Menteri Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, namun demikian FPI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjamin jika SKB tersebut akan diterapkan dan dilaksananakan dengan baik di wilayah Inhu.

Hal ini disampaikan Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu Ali Fahmi Aziz, A.md ketika acara pertemuan antara Pengurus FPI Inhu dengan Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, Rabu 30 Desember 2020, terkait dikeluarkannya SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT RI dengan nomor : 220- 4780 tahun 2020, nomor : M. HH - 14. HH.05.05 tahun 2020, nomor : 690 tahun 2020, nomor : 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020 dan nomor : 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu didampingi Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Renaldo, S.I.K, M.Si serta dihadiri oleh Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suratman, S.H, M.H, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP M. Ari Surya, S. SH, Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu Ali Fahmi Aziz, A.md, Wakil Laskar DPW FPI Inhu Dahlan dan Sekretaris DPW FPI Inhu Masnoer.

Dalam pertemuan tersebut Kapolres Inhu menegaskan, agar DPW FPI Inhu segera melaksanakan SKB tentang larangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI.

Kapolres juga minta agar DPW FPI Inhu untuk segera menginstruksikan seluruh PAC FPI Kabupaten Inhu agar melaksanakan sesuai dengan poin larangan yang telah dikeluarkan dalam SKB tersebut.

Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu juga diminta segera melepas atribut-atribut, plang atau spanduk FPI yang ada di sekretariat FPI dan tempat2 lainnya serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau FPI. Jika timbul reaksi-reaksi negatif ditingkat PAC FPI Inhu agar segera dikoordinasikan dengan Polres Inhu guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah kab Inhu.

Sementara itu Ketua FPI Inhu akan secepatnya melakukan konsolidasi DPW FPI Inhu bersama PAC FPI se Kabupaten Inhu dan melakukan penurunan segala simbol dan atribut FPI diwilayah Inhu. 
Dengan telah dikeluarkan SKB larangan tersebut, DPW FPI Inhu siap dan taat dengan aturan pemerintah. 


Ali Fahmi juga menegaskan, meski sejauh ini belum ada instruksi komando dari pengurus FPI pusat belum ada terkait dengan telah diterbitkannya SKB, namun Ketua FPI Inhu menjamin akan terlaksananya SKB tersebut diwilayah Kab Inhu.

DPW FPI Inhu bersama PAC FPI Inhu siap bersedia untuk segera menurunkan segala macam logo, atribut, spanduk dan simbol FPI yang tersebar diwilayah Inhu bahkan yang berada di halaman depan rumah Ketua DPW FPI Inhu jalan Sultan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat yg saat ini telah diturunkan.

Begitu juga dengan What'sapp (WA) grup DPW FPI Inhu sudah dihapus sebagai bentuk menjaga kondusifitas keamanan mengingat banyaknya isu-isu negatif yang beredar melalui medsos dan dapat memprovokasi situasi.

Ketua FPI Inhu juga menjamin bahwa tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan DPW FPI Inhu pasca telah dikeluarkan SKB pelarangan tersebut oleh pemerintah RI.

"Apabila kedepannya ditemukan atribut dan logo FPI diwilayah Inhu yang digunakan oleh masyarakat, DPW FPI Inhu tidak bertanggung jawab dan menyarankan agar yang bersangkutan di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Ali Fahmi. Pernyataan serupa juga dipertegas oleh Sekretaris FPI Inhu.

Selepas pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan  penyerahan dokumen SKB dari Kapolres Inhu kepada Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu Sdr. Ali Fahmi Aziz, A.md dan pengecekan di kediaman Ketua DPW FPI Inhu segala bentuk simbol dan atribut FPI telah diturunkan sendiri oleh anggota FPI Inhu. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index