Operasi Keselamatan LK 2022, Hindari Hal ini saat Berkendara Agar Tidak Ditindak Polisi

Operasi Keselamatan LK 2022, Hindari Hal ini saat Berkendara Agar Tidak Ditindak Polisi
AKP Rocky Junasmi S.I.K/LIPO
INHU, LIPO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri hulu (Inhu), hari ini mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2022 selama dua pekan mendatang.

"Operasi Keselamatan LK 2022 telah kita mulai hari ini sampai 14 Maret 2022," kata Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Rocky Junasmi S.I.K diruang kerjanya, Selasa, 1 Maret 2022 siang.

Dijelaskannya, tujuan dan target operasi ini adalah terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif serta menekan penyebaran Covid-19. 

Selama 14 hari, selain memberi imbauan tertib berlalu lintas pada masyarakat pengguna jalan raya, Polisi lalu lintas  juga mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 serta penindakan lainnya.

Lebih jauh dipaparkan Kasat, ada 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam operasi itu yakni, tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor maupun yang dibonceng.Pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, pengemudi yang ugal-ugalan, pengemudi atau pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang tidak memasang safety belt atau sabuk pengaman serta truk Odol.

Agar tidak terjaring dan tidak tertindak saat operasi, maka di imbau pada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, karena tertib dalam berlalu lintas merupakan kunci keselamatan di jalan raya.

"Selain itu, masyarakat pengguna jalan raya wajib menerapkan Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu," Himbau Kasat Lantas Inhu. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index