Penyidik Kejagung Sita Aset Tersangka dalam Kasus PT. Asuransi Jiwa Taspen

Penyidik Kejagung Sita Aset Tersangka dalam Kasus PT. Asuransi Jiwa Taspen

LIPO - Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 17:00 WIB, Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017 s/d 2020.

Adapun aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. 

Kapuspenkum Ketut Sumedana, mengatakan, penyitaan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman pada 18 Mei 2022.

"Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut," Ungkap Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima liputanoke.com pada Kamis (19/05/22). 

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index