Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Menangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jatim

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Menangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jatim
Terpidana Amir Djoewito/LIPO
LIPO - Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Gresik di Jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 20:00 WIB. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Semedana, menjelaskan, Amir Djoewito (57) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada 4 Agustus 2012, Terpidana Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000," Kata Ketut kepada liputanoke.com dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (27/05/22). 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

Disebutkan Ketut, Terpidana Amir Djoewito diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. 

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi. (*) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index