Kasus Dugaan Tipikor Impor Besi, Kejakgung RI Jebloskan Manager PT. Meraseti Logistik Indonesia ke Tahanan

Kasus Dugaan Tipikor Impor Besi, Kejakgung RI Jebloskan Manager PT. Meraseti Logistik Indonesia ke Tahanan
T Ditetapkan Tersangka pada Kasus Impor Besi/LIPO
LIPO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan T sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya 2016 s/d 2021, Senin (30/05/22). 

T sendiri merupakan Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan, 
adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu T diduga bekerjasama dengan BHL dalam perkara tersebut.

"BHL diduga menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB," Jelas Ketut kepada liputanoke.com, Senin (30/05/22).

Dijelaskan Ketut, uang itu digunakan untuk memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh Tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, " Kata Ketut. 

Dijelaskan lebih lanjut, Tersangka T disinyalir adalah berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20  hari kedepan terhitung mulai 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022. 

Akibat perbuatannya, Tersangka T disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga disangkakan  Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index