Tiga Mantan Camat di Siak Diperiksa Penyidik Kejati Riau Terkait Kasus Bansos

Tiga Mantan Camat di Siak Diperiksa Penyidik Kejati Riau Terkait Kasus Bansos
Ilustrasi/int
LIPO - Penyidik Kejati Riau pada Senin (30/05/22) memeriksa tiga mantan camat di Kabupaten Siak, Riau, terkait 
dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak anggaran 2014-2019.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah ZA Camat Kerinci Kanan tahun 2014-2015, ZE Camat Dayun 2014-2015, dan D Camat Bunga Raya 2014-2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait bantuan di masing-masing kecamatan yang mereka pimpin. 

"Ketiganya sebagai saksi. Diperiksa dalam kasus bansos, terkait penyaluran dan penerima," Jelas Bambang. 

Bambang menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

"Penyidik menggali, apa yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat sendiri oleh saksi dan dialami sendiri oleh saksi. Hal ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta memperkuat pembuktian adanya dugaan korupsi. Nanti dari hasil keterangan akan diketahui siapa yang bertanggung jawab," jelas Bambang.

Diketahui, pemeriksaan para saksi berlangsung tertutup di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga sore.

Untuk diketahui, penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.

Diketahui, ada 15 item belanja dana bansos yang harus diusut. Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan Ketua DPRD Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan ribuan penerima dana bansos. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index