Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kemendag & Staff PT Wilmar Pada Kasus Minyak Goreng

Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kemendag & Staff PT Wilmar Pada Kasus Minyak Goreng
Ilustrasi/Kantor Kejagung RI/LIPO
LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang sebagai  saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Selasa (31/05/22).

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah AM selaku Kepala Divisi Perusahaan BPDKS, WK selaku Staf Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, dan F bin K selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada liputanoke.com mengatakan, bahwa ke empat saksi tersebut diperiksa untuk lima tersangka. 

"Diperiksa untuk Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH," Kata Ketut melalui keterangam tertulis pada Selasa (31/05/22). 

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index