Tiba-tiba Wartawan Tanya Kabar Jaksa Cantik Pinangki, Ini Jawaban Kapuspenkum Kejagung RI

Tiba-tiba Wartawan Tanya Kabar Jaksa Cantik Pinangki, Ini Jawaban Kapuspenkum Kejagung RI
Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Masih ingat dengan Jaksa cantik Pinangki?. Jaksa bernama lengkap
Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI. 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjawan pertanyaan rekan-rekan warawan terkait status Pinangki di Kejaksaan. 

"Ia (Pinangki) sudah diberhentikan tidak hormat," Ungkap Ketut, Kamis (02/06/22). 

Dikatakan Ketut, pemberhentian Pinangki berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan. 

"Diberhentikan sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," Kata Ketut memgulangi. 

Setelah Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa. Pinangki harus kehilangan kariernya usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra dan berakhir di penjara. 

Jaksa Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Meski Jaksa Pinangki sudah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, hingga kini namanya masih sering disorot publik karena kontroversi di balik putusan hukumnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index