LIPO - Kejari Kuansing, Riau, kambali kalah dalam sidang Prapid yang diajukan Indra Agus Lukman (IAL) terkait penetapan tersangka yang disematkan untuk kedua kalinya pada kasus dugaan tipikor, pada Senin (06/06/2022).
Berdasarkan sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Hakim Tunggal Samuel Februanto Marpaung, mengabulkan sebagian permohonan IAL sebagai Pemohon.
Disamping itu, Hakim juga menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap IAL dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing 2013-2014, tidak sah dan tidak mempunyai hukum tetap.
"Surat penetapan tersangka kejari kuansing nomor B-490/L.4.18Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022 tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan," jelas Hakim dalam putusannya.
Selanjutnya dinyatakan surat perintah penyidikan Kejari Kuansing nomor print-01/1.4.18/Fd.1/01/2022 jo surat perintah penyidikan Kejari nomor print-01.a/1.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Amar putusan selanjutnya mengembalikan harkat dan martabat di IAL dalam kedudukan semula sedangkan biaya perkara dibebankan ke Kejari Kuansing.
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, saat dikonfirmasi apakah akan melakukan banding terkait putusan itu, Ia mengatakan masih sedang mempelajari putusan.
"Pra peradilan terkait putusan tidak sahnya penyidikan apakah akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut saya bersama tim masih mempelajari," Terang Nurhadi kepada liputanoke.com, pada Selasa (07/06/22).
Sebelumnya diberitakan, IAL sudah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pertama 2014, IAL ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing, namun kasus itu dihentikan karena dinilai sudah ada pihak yang bertanggung jawab dan kerugian negara sudag tidak ada.
Kedua, pertengahan 2021, Kejari Kuansing kembali membuka kasus ini. IAL kembali ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan. IAL lalu pada Oktober 2021 melakukan upaya hukum Prapid, Kejari Kuansing kalah dan IAL pun dibebaskan.
Dan ketiga, awal Januari 2022 IAL kembali disematkan status tersangka oleh Kejari Kuansing. Tak terima, IAL pun kembali melakukan hukum dan kembali dimenangkan hakim pada sidang Prapid.
Kejari Kuansing 4 Kali Kalah Prapid
Dalam catatan liputanoke.com, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Kejari Kuansing sudang 4 kali kalah dalam sidang Prapid di PN Teluk Kuantan.
Pertama, Sidang Prapid Aries Susanto
Pada 22 Desember 2022, PN Teluk Kuantan memenangkan gugatan Aries Susanto pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing. Sidang prapid ini menyangkut sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan pihak Kejari Kuansing.
Kedua, Sidang Prapid Hendra AP
Majelis Hakim PN Taluk Kuantan, Senin (05/04/2021), mengabulkan gugatan Hendra AP dan menggugurkan status tersangka di sandangnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima seluruh gugatan prapid diajukan pemohon.
Mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, pun bebas dari jeratan Kejari Kuansing.
Ketiga, Sidang Prapid Indra Agus Lukman (IAL)
Pada kasus kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing 2013-2014, Kejari Kuansing menetapkan IAL sebagai tersangka. IAL bersama kuasa hukumnya lalu melakukan upaya hukum, sidang Prapid.
Pada Kamis (28/10/2021), Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-butar, dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini IAL, untuk seluruhnya. Dan IAL pun dibebaskan dari tahanan.
Dan Keempat, Sidang Prapid Indra Agus Lukman (IAL)
Kalah pada prapid pertama, Kejari Kuansing tak patah arang. Pada kasus yang sama, Kejari Kuansing kembali menetapkan IAL sebagai tersangka.
Atas penetapan tersangka tersebut, IAL kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan prapid melawan Kajari Kuansing.
Hasilnya, Majelis Hakim kembali mengabulkan prapid IAL dan dinyatakan menang atas Kejari Kuansing, pada Senin (6/6/2022) lalu. (*3)