Kejati Riau Periksa Empat Debitur BSM Capem Pangkalan Kerinci

Kejati Riau Periksa Empat Debitur BSM Capem Pangkalan Kerinci
Ilustrasi/int
LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau periksa empat orang debitur di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (9/6/2022). Empat debitur yang diperiksa sebagai saksi, yaitu  berinisial S, TS, W dan ZA. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, mengatakan nama ke empat saksi tersebut digunakan untuk meminjam uang di Bank tersebut.

"Nama mereka dipakai untuk meminjam uang di bank tersebut," Jelas Bambang. 

Dijelaskan Bambang, keterangan ke empat saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tipikor pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pangkalan Kerinci Tahun 2012.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah debitur Bank Syari'ah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci yang lain. Kemudia pemeriksaan juga dilakukan pada pihak perbankan, dan ahli.

Pemeriksaan ini terkait dugaan tipikor pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. 

Kasus ini berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar. (*1/***) (*1/***)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index