Peras Pemilik Toko, Juru Parkir di Pekanbaru Diringkus Polisi

Peras Pemilik Toko, Juru Parkir di Pekanbaru Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan/int
PEKANBARU, LIPO - Seorang tukang parkir berinisial IN (38) diringkus aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah memeras dan mengancam pemilik toko pada Kamis (9/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan korban dalam kejadian ini ialah pemilik salah satu toko sepatu di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di belakang Suka Ramai TradeCenter. Permasalahan di antara keduanya telah terjadi berbulan-bulan lamanya.

Kejadian bermula ketika IN meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu per bulannya.

"Kejadian bermula ketika IN meminta kenaikan tarif parkir kepada korban BH (29) yang awalnya awalnya Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu per bulannya. Namun korban keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak itulah pelaku selalu mengintimidasi pemilik toko," ucap Andrie.

IN mengintimidasi korban dengan cara melarang mobil membongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul pelanggan jika parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Pekanbaru pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa IN tak hanya sekali melakukan hal tersebut.

"Ternyata pelaku juga memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik toko lain sejumlah Rp150 ribu hingga Rp300 ribu tiap bulannya," tuturnya.

Pelaku IN (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh Korban.

Kemudian polisi segera meringkus pelaku di depan ruko kosong di Jalan Imam Bonjol. Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan sebuah gunting sedang yang ujungnya sudah diruncingkan.

Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHP atau pasal 335 KUHP.(lipo*3/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index