Bebaskan Tersangka, Jampidum Kejagung RI: Bukti Kasih Ibu Sepanjang Hayat Dikandung Badan

Bebaskan Tersangka, Jampidum Kejagung RI: Bukti Kasih Ibu Sepanjang Hayat Dikandung Badan
Saat Anak Minta Maaf kepada Ibunya/ist
LIPO - Kejaksaan Agung RI menghentikan kasus pencurian sapi yang sebelumnya menjerat Samsul Bahri  alias Baba Bin Suroto sebagai tersangka. Kini Samsul berhasil telah menghirup udara bebas tanpa syarat setelah pihak korban memberikan kata maaf. 

Jampidum Dr. Fadil Zumhana, melaui virtual pada 09 Juni 2022, menyampaikan, kasus ini dihentikan setelah berhasil dimediasi di persidangan. 

Fadil dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Samsul Bahri  yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan melibatkan  tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

"Kasih sayang, cinta, dan kepedulian seorang ibu tak akan lekang oleh waktu kepada sang anak," Jelas Fadil. 

Ia pun berharap  Samsul Bahri alias tidak mengulangi perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang tuanya. 

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Untuk diketahui, sebelumnya Samsul Bahri mencuri sapi milik ibu kandungnya sendiri yang bernama Miswana. 

Peristiwa berawal saat korban Miswana mempercayakan 1 ekor sapi betina jenis Limosin warna coklat polos tanduk panjang miliknya kepada Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil. 

Namun, pada Rabu 06 April 2022 sekira pukul 19:00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang dan diduga telah dicuri oleh anak kandung korban Samsul Bahri.

Kala itu, pada Rabu 06 April 2022 pukul 18:00 WIB, Samsul Bahri mengambil sapi milik ibu kandungnya dari kandang tanpa seizin saksi Ermawi selaku pihak yang dipercayakan oleh korban Miswana untuk merawat sapi tersebut. 

Setelah berhasil mengeluarkan sapi dari dalam kandang, Samsul Bahri langsung menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Bantal. 

Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000.

Selanjutnya, pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 00:20 WIB, korban Miswana melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum Samsul Bahri, anak kandungnya sendiri. 

Samsul Bahri pun  berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. 

Mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa Tersangka adalah anak kandung dari korban, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim, dan jajara, serta JPU untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada Selasa 07 Juni 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kajari Situbondo melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus. 

Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak. Korban Miswana tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri, Tersangka Samsul Bahri dan korban Miswana pun meminta agar perkara anaknya dihentikan. 

Tersangka Samsul Bahri pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. 

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu 
Pihak korban yang tidak lain adalah orang tua dari Tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya," Pungkas Mia Amiati. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index