Kasus Minyak Goreng, Kejagung RI Periksa Pihak BSI

Kasus Minyak Goreng, Kejagung RI Periksa Pihak BSI
Ilustrasi/ist
LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan untuk mengurai sengkarut Ekspor CPO, yang lebih dikenal kasus minyak goreng oleh masyarakat. 

Dalam kasus ini, pihak penyidik terus melakukan pemanggilan sejumlah pihak, baik pemerintahan, swasta maupun pihak BUMN.

Kali ini, pada Senin 13 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan satu orang saksi ini masih untuk lima orang tersangka. 

"Pemeriksaan satu orang saksi masih untuk lima tersangka kemaren, yaitu  Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH," Jelas Ketut, Senin (14/06/22). 

Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tipikor Ekspor CPO," Pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index