Musda Demokrat Riau Dinilai Tidak Sah, Hakim PN Pekanbaru Menangkan Gugatan Asri Auzar

Musda Demokrat Riau Dinilai Tidak Sah, Hakim PN Pekanbaru Menangkan Gugatan Asri Auzar
Agung Nugroho Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau
LIPO - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan Asri Auzar dalam sengketa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Demokrat Riau ke-V tahun 2021 lalu.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain, menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan didalamnya, dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar berlaku.

Sedangkan, yang tidak dikabulkan pengadilan adalah petitum terkait permintaan digelarnya Kongres Luar Biasa.

Artinya Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak berlaku dan Demokrat sah dipimpin Asri Auzar.

Atas putusan tersebut, Asri Auzar, merasa bersyukur. Ia mengatakan putusan itu harus diapresiasi karena hakim telah memutuskan dengan seadil-adilnya. Tak ketinggalan Ia pun mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah setia mendampingi.

"Alhamdulillah, Hakim menegakkan kebenaran memutuskan dengan adil. Kepada pengacara, kami juga mengucapkan terima kasih, mereka masih muda-muda, sangat hebat," Ucap Asri Auzar kepada liputanoke.com, Senin (20/06/22) malam.

Dengan demikian kata Asri, maka kepengurusan Demokrat Riau dibawah kepemimpinan Agung Nugroho tidak sah. 

"Putusan pengadilan tersebut mengatakan, bahwa gugatan pihaknya diterima, dan pelaksanaan Musda dan surat menyurat saat ini tidak sah," Ungkap Asri.

Sementara Agung Nugroho saat dikonfirmasi terkait putusan Hakim PN Pekanbaru, mengaku belum membaca putusan Hakim tersebut secara lengkap.

"Namun kita sabar dan akan terus berkomunikasi dengan DPP untuk melakukan langkah kasasi," Terang Agung.

Dalam hal ini Asri Auzar melayangkan gugatan kepada sejumlah kader Partai Demokrat terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index