LIPO - Tim Penyidik Kejagung RI kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak dalam kasus dugaan tipikor dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Selasa (05/07/22).
3 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang lebih dikenal kasus minyak goreng tersebut adalah, AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa untuk Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH," jelas Ketut kepada liputanoke.com, pada Selasa (05/07/22).
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. (*1)