Bikin Rumit! Saat Hakim Cecar Saksi Soal Izin Perusahaan Duta Palma Group, Begini Jawaban Yopi Arianto

Bikin Rumit! Saat Hakim Cecar Saksi Soal Izin Perusahaan Duta Palma Group, Begini Jawaban Yopi Arianto
Ilustrasi/int

LIPO - Persidangan kasus Duta Palma Gruop yang di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak mengungkap fakta-fakta seputar proses perizinan perusahaan disebut-sebut milik terdakwa Surya Darmadi. 

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Inhu 2010-2015, Yopi Arianto, sebagai saksi untuk terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman, pada Senin (24/10/22) yang lalu itu, terungkap fakta-fakta menarik dari Yopi Arianto saat diperiksa kesaksiannya oleh hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri,  mengejar  Yopi Arianto (Saksi) dengan pertanyaan seputar perizinan milik perusahaan. 

Dalam persidangan terungkap, Yopi Arianto ternyata juga menerbitkan izin lokasi di kawasan hutan untuk anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni PT Banyu Bening Utama (BBU) saat masih menjabat. 

Berdasarkan dokumetasi yang diunggah akun Instagram @senarai_id, Yopi Arianto diketahui  telah menerbitkan 2 izin lokasi untuk PT BBU, yakni izin lokasi 1.551 hektare pada 8 April 2011 yang kemudian dipergunakan untuk kebun sawit dan 9 hektar pada 26 April 2011 untuk pabrik kelapa sawit (PKS). 

Izin lokasi itu tetap diterbitkan Yopi Arianto meskipun dia tahu bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan. Yopi Arianto  berdalih bahwa izin lokasi yang dikeluarkannya hanya untuk survei dan sosialisasi ke masyarakat.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mempertanyakan apakah penerbitan izin sudah melalui pengkajian terlebih dahulu. 

"Sudah ada yang mulia," kata Yopi menjawab pertanyaan hakim. 

"Kawasan hutan bukan?" tanya hakim lagi. 

"Kawasan hutan," jawab Yopi. 

Selanjutnya hakim mempertanyakan alasan Yopi tetap menerbitkan izin lokasi padahal dia mengetahui bahwa lahannya berada di kawasan hutan. 

"Karena ada sesuai permintaan dari masyarakat yang saya kumpulkan di Kantor Camat dan dihadiri juga salah satu dari perusahaan," ujar Yopi. 

"Izin lokasi ini untuk sosialisasi dan survei lokasi, bukan untuk digarap," jelasnya lagi.

Hakim kembali mencecar Yopi. Hakim mempertanyakan kenapa Yopi memberikan kesempatan pada PT BBU dengan menerbitkan izin lokasi itu. Padahal dia tahu bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan.  

"Proses pelepasannya, dikarenakan ini PKS kebunnya sudah berdiri duluan, makanya kita beri kesempatan," ujarnya. 

Hakim juga menanyakan kepada Yopi boleh apa tidak secara aturan membangun duluan baru izin dikeluarkan. Mendengar pertanyaan hakim, Yopi tampak terdiam sejenak. 

"Apa boleh menggarap duluan baru urus izin, sama kita bangun rumah duluan baru urus izin kemudian, boleh apa tidak?" tanya hakim dengan dengan nada tinggi. 

"Tidak boleh yang mulia," jawab Yopi dengan nada terdengar lemah. 

"Ini yang membuat masyarakat jadi rumit," sergah hakim. 

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini disebutkan JPU dalam surat dakwaan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index