Buka Stand di Bazar UMKM dan Festival Kuliner, Diskop dan UKM Inhil Beri Layanan Gratis Pembuatan NIB

Buka Stand di Bazar UMKM dan Festival Kuliner, Diskop dan UKM Inhil Beri Layanan Gratis Pembuatan NIB
Penyerahan NIB Gratis/F: LIPO

INHIL, LIPO - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka stand layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di lokasi Bazar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Festival Kuliner.

Stand yang dibuka selama pelaksanaan kegiatan yang dipusatkan di Kampus Universitas Islam Indragiri (Unisi), Jalan HR Soebrantas Tembilahan pada tanggal 17-19 November 2022 ini memberikan pelayanan secara gratis kepada setiap pelaku usaha yang ingin membuat NIB.

Setiap harinya, beberapa petugas yang telah ditunjuk dari Diskop dan UKM secara bergantian turun memberikan layanan dan mendampingi para pelaku usaha yang datang ke stand tersebut.

Terlihat di lapangan, para pelaku usaha antusias dan menyambut baik langkah dari Diskop dan UKM dalam membantu mereka mengurus pembuatan NIB yang selama ini banyak tidak diketahui oleh masyarakat.

"Padahal, NIB ini sangat dibutuhkan sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha perseorangan maupun non perseorangan," ujar Kepala Diskop dan UKM Ir H Illyanto MT melalui Sekretaris Feri Irawan SE MSi, Jum'at 18 November 2022.

Dijelaskannya, setiap badan usaha, baik mikro, menengah maupun besar harus memiliki NIB agar usaha yang dijalankan terdata dan juga berfungsi sebagai identitas usaha, khususnya dalam mengajukan permohonan bantuan atau kredit usaha.

"NIB ini sebenarnya bisa didaftarkan sendiri secara online, tetapi kita sebagai instansi membantu dan memfasilitasi masyarakat terutama pelaku UMKM yang ingin membuatnya. Pembuatan NIB ini tidak rumit asalkan persyaratan dasarnya terpenuhi dan prosesnya pun tidak lama, paling sekitar 15 menit jika tidak ada gangguan jaringan," terang Feri Irawan.

Adapun persyaratan dalam pembuatan NIB adalah fotocopy KTP, email yang Aktif, foto usaha dan nomor handphone yang bisa dihubungi.

"Selain disini, NIB juga bisa diurus di Kantor Diskop dan UKM pada waktu jam kerja, yakni di hari Senin sampai dengan Jum'at. Pembuatan NIB ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi kepada masyarakat ayo segera daftarkan NIB, prosesnya cepat, aman dan tidak dikenakan biaya," imbuhnya. (Adv)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index