Anggota DPR RI Persoalkan Proyek Turap Desa Danau Inhu, Minta Perusahaan di Blacklist

Anggota DPR RI Persoalkan Proyek Turap Desa Danau Inhu, Minta Perusahaan di Blacklist
Proyek Turap Desa Danau/F: mcgi

LIPO - Proyek pembangunan turap tebing di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu (Inhu) disorot anggota DPR RI, lantaran proyek yang dikerjakan CV MJ, dengan anggaran APBN Rp 3,8 miliar itu dinilai mangkrak. 

 

Legislator DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengaku sangat kecewa dengan pekerjaan oleh pihak ketiga tersebut. Padahal menurutnya, proyek itu penting untuk mencegah terjadinya abrasi  yang sekarang ini sudah banyak mengikis bibir sungai. 

 

"Pihak ketiganya ini. Kontraktor seperti ini harus diblacklist," kata Syahrul Aidi, Rabu (01/03/23). 

 

Syahrul mengaku belum mengetahui kenapa proyek tersebut mangkrak.  Namun, yang jelas ungkapnya lagi, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang bertanggung jawab mengawasi proyek pekerjaan turap sudah diberi teguran. 

 

"Saya belum ketemu kontraktornya. Tapi saya sudah tegur kepala Balai nya. Apa masalah pasti itu subjektif, mungkin soal cuaca atau juga karena keuangan. Tapi apapun pekerjaan itu tidak tuntas," tegas Syahrul. 

 

Syahrul juga meminta kepada pihak Balai, agar memberikan denda penalti atas pekerjaan turap yang mangkrak tersebut. Pembayaran pekerjaan juga dibayarkan tidak lebih dari nilai yang sudah dikerjakan. 

 

"Harus ada denda, sesuai aturan. Jadi kontraktor tidak akan dibayarkan melebihi pekerjaan," pinta Syahrul. (*1/mcgi) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index