THR Macet? Segera Lapor!, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Sebelum Lebaran

THR Macet? Segera Lapor!, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Sebelum Lebaran
Imron Rosyadi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan Membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran. 

 

Kepala Disnakertrans Riau, DR, Imron Rosyadi kepada liputanoke.com, Rabu (29/3/23), mengatakan, Surat Edaran sudah diserahkan kepada Gubernur dan ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota Se-Riau. Surat Edaran ini untuk membuka posko pengaduan di Disnakertrans masing-masing untuk setiap wilayah Kabupaten dan Kota. 

 

"Posko pengaduan THR akan dibuka H -14 sebelum Lebaran. Dan perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya H -7 sebelum Lebaran," ujar Imron. 

 

Imron melanjutkan, posko pengaduan ini bertujuan, jika ada THR karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan, bisa datang ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya atau melalui Email dan Nomor Hotline yang sudah disiapkan. 

 

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya H-7 sebelum Lebaran. Untuk itu semua perusahaan agar mentaati Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2023. Jika THR tidak diberikan, maka ada sanksi yang akan dikenakan. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin perusahaan," tegas Imron. (*5) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index