Razia Pekat, 225 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Siak

Razia Pekat, 225 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Siak
Satpol PP Siak Razia Pekat/F: LIPO

SIAK, LIPO - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melalui Tim Penindak Perda, di Pimpin langsung Kabid PPUD Subandi, S.Sos., M.Si, didampingi Sekcam Kecamatan Sei Apit Susandi, S. IP,  M. IP, bersama TNI, POLRI, melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Sei Apit Rabu (05/04/2023). 

Tim Penindak Perda Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran penjualan minuman keras (MIRAS) tanpa izin di wilayah kabupaten Siak. Dalam Operasi ini petugas berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis  sebanyak 225 botol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, SE., MM  mengungkapkan, bahwa Operasi Miras ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat yang resah oleh keberadaan dan peredaran miras di wilayah tersebut.

"Kita amankan 225 botol Miras dari yang ditemukan di desa sei api kec sei apit dengan dua orang pemilik yaitu Saudari SY dan MS. Dan minuman keras sebanyaK 225 botol telah kita amankan MAKO Satpol-PP Kabupaten Siak dan pada pemilik miras kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak untuk diperiksa selanjutnya sesuai dengan Surat Panggilan yang sudah diserahkan oleh Penyidik kepada pemilik miras, kami berharap dengan kegiatan operasi masyarakat ini dapat membuat efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar perda kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022," jelasnya.

Dan kami dalam melaksanakan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin setiap bulannya terkhusus untuk bulan suci ramadhan ini akan kami gencarkan untuk melakukan penertiban yang dapat meresahkan masyarakat. (*12/Infotorial) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index