Kok Bisa Sangkaan TPPU Hilang?, Johnny Plate Hanya Dijerat Pasal-pasal dalam UU Tipikor

Kok Bisa Sangkaan TPPU Hilang?, Johnny Plate Hanya Dijerat Pasal-pasal dalam UU Tipikor
Johnny Gerard Plate (JGP)/rol

JAKARTA, LIPO - Berkas perkara tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini  eks menkominfo itu hanya dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka menghilang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan, berkas perkara tersangka Johnny Plate sudah dilimpahkan ke tim penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (9/6/2023).

"Penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate --Red),"  begitu kata Ketut, Jumat (9/6/2023).

Dalam berkas perkara itu, penyidik hanya menjerat tersangka Johnny Plate dengan tiga sangkaan, yakni sangkaan dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor. Ketut belum menjelaskan alasan tak ada sangkaan TPPU dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut.

Akan tetapi, dia menerangkan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, tim jaksa penuntutan akan segera menyusun dakwaan sebagai syarat lanjutan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Sementara tersangka Johnny Plate menunggu persidangan dan putusan hukum, penyidik tetap menerapkan status penahanan terhadap mantan menteri dari Partai Nasdem tersebut. “Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP masih dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jaksel,” begitu ujar Ketut.

Hilangnya sangkaan TPPU dalam berkas perkara Johnny Plate ini belum dijelaskan secara resmi oleh penyidik di Jampidsus. Padahal, sejak Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus berkali-kali menyampaikan akan menjerat Johnny Plate dengan pasal TPPU.

Penggunaan pasal TPPU itu karena, kata Jampidsus Febrie Adriansyah, adanya dugaan uang korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo mengalir ke sejumlah pihak lain. “Untuk TPPU-nya, itu yang kedua kita pertimbangkan dan saat ini sedang kita dalami juga. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dan ini pasti butuh waktu,” ujar Febrie, beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, pada Jumat (2/6/2023) lalu juga menegaskan, penjeratan TPPU terhadap Johnny Plate untuk memudahkan tim penyidiknya melakukan penelusuran aset-aset yang bersumber dari korupsi Rp 8,32 triliun itu. Dia juga mengatakan, penjeratan TPPU untuk memudahkan tim penyidikannya mencari sumber pengganti kerugian negara.

“Terkait TPPU, ya, itu kewajiban penyidik pasti. Sekarang ini kan konsep penanganan tindak pidana korupsi adalah harus disertai dengan pengembalian kerugian negara. Jadi, tidak hanya dari sisi penindakan (terhadap tersangka). Tetapi, macam-macam lainnya termasuk untuk menelusuri aset-aset dan semuanya. Itu sudah protap (prosedur tetap),” kata Kuntadi.

Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Jampidsus menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan mantan menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) yang ditetapkan menjadi tersangka selaku direktur utama (dirut) Bakti.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan sebagai tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu dijerat dengan sangkaan yang sama, yaitu Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor. Khusus tersangka GMS, IH, MA, dan WP, sebelumnya penyidik juga menjerat keempat tersangka tersebut dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.(lipo*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index