Terkait UU ITE Yang Menjerat Sekretaris DPD Pospera Riau Jadi Tersangka, Ini Kata Praktisi Hukum Pidana

Terkait UU ITE Yang Menjerat Sekretaris DPD Pospera Riau Jadi Tersangka, Ini Kata Praktisi Hukum Pidana
Praktisi dan Pegiat Hukum Pidana, Alfikri, SH.,MH/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Praktisi dan Pegiat Hukum Pidana, Alfikri, SH.,MH angkat bicara terkait kasus yang menjerat Sekretaris DPD Pospera Riau, Khairul Ikhsan Chaniago (KIC). Menurutnya, ditetapkannya Khairul Ikhsan Chaniago sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap PLT Bupati Kuansing, Suhardiman Amby di media sosial merupakan bentuk kemunduran demokrasi. 

Dikatakan Alfikri, KIC sebagai terlapor dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebenarnya kalau aparat penegak hukum cermat, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Alfikri kepada media di Pekanbaru, Senin (13/06/2023).

"Pada pokoknya SKB bertujuan untuk untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," terang praktisi dan mantan dosen tersebut.

Selanjutnya Alfikri menjelaskan, penyidik harus lebih teliti dalam menelaah kasus yang sedang digulirkan terhadap KIC tersebut.

"Menurut saya, harus benar-benar patut dimengerti apa yang dimaksud penghinaan dan menyerang kehormatan," jelas Alfikri.

Lebih lanjut kata Alfikri, mengkritik produk atau kebijakan atau pelayanan tertentu itu bukan penghinaan atau pun pencemaran nama baik.

"Dalam konteks kasus yang dialami KIC, seorang pejabat publik tidak etis menggunakan sarana Hukum pidana untuk membuat seseorang mudah dijadikan tersangka. Apalagi kritik yang dilakukan terhadap kebijakan," ucap Alfikri lebih lanjut.

Terakhir, Alfikri berpesan agar penyidik lebih cermat dalam menangani kasus KIC. 

"Saya harap, penyidik dalam hal ini harus cermat dalam melakukan gelar perkara untuk menimbang melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara ini." tutupnya. 

Penetapan Tersangka 

Untuk diketahui,  pengusutan perkara yang menyeret aktivis, KIC, ini dilakukan setelah polisi menerima Laporan Pengaduan dari Suhardiman Amby pada Kamis, 29 Desember 2022. KIC diduga menyerang kehormatan Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Perkara ini ditangani oleh rim penyidik Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Status perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 20 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/64/II/Ditreskrimsus.

Pada medio Mei 2023, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim melakukan gelar perkara dan menyampaikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pelapor dengan Nomor : B/228/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

Pada 22 Mei, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/67/V/2023/Ditreskrimsus.

Status tersangka disematkan pada KIC dari Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/265/VI/2023/Ditreskrimsus yang diterima Pelapor pada 5 Juni 2023. Surat ditandatangani oleh Kasubdit 5 Reskrimsus AKBP Agus Hidayat.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejati Riau. 

"SPDP kami terima pada tanggal 23 Mei kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (12/6/2023).

Dalam SPDP itu masih tertera nama KIC sebagai terlapor, kemudian penyidik menindaklanjuti surat tersebut dengan penetapan tersangka pada 30 Mei 2023.

Kini, tim penyidik 5 Reskrimsus Polda Riau sedang melengkapi berkas perkara tersangka. Menurut Bambang, Kejati telah menunjuk dua orang jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan penyidikan.

Penunjukan jaksa itu tertuang dalam administrasi P-16. 

"Saat ini, Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara dari penyidik atau tahap I," ungkap Bambang. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index