Negara Dirugikan Rp6,47 Triliun

Usai Jebloskan Tersangka Kasus Minyak Goreng ke Penjara, Kejagung Incar 3 Korporasi

Usai Jebloskan Tersangka Kasus Minyak Goreng ke Penjara, Kejagung Incar 3 Korporasi
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah selesai menyidangkan kasus  tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), atau yang lebih dikenal dengan kasus minyak goreng. 

Pada tingkat kasasi kasus minyak goreng tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Lima orang Terdakwa pada kasus itu telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi. 

"Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya," jelas Ketur, Kamis (15/06/23).

Sehingga, berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. 

Dijelaskan Ketut, dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Dalam kasus ini Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara ini," kata Ketut. 

Selain itu kata Ketut, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng. 

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun. (*1). 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Minyak Goreng

Index

Berita Lainnya

Index