Kejagung Periksa Seorang PNS Dirjen Kemendag RI Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejagung Periksa Seorang PNS Dirjen Kemendag RI Terkait Kasus Minyak Goreng
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung  memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau yang bisa dikenal kasus minyak goreng, pada Senin (14/08/23). 

Adapun yang diperiksa penyidik berinisial IW, merupakan  Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, IW diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Dijelaskan Ketut, Pemeriksaan saksi IW dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Penyidik menetapkan tiga tersangka dari pihak korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 

Tiga tersangka korporasi tersebut ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan inkrah para terdakwa perorangan dalam kasus yang sama. 

Berkaitan dalam kasus ini 5  sudah dipidana, adalah Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan.

Terpidana lainnya, adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya, adalah para petinggi dari tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka tersebut.  Yaitu, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara 6 tahun. Sementara Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. 

Terakhir terdakwa Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.(*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Minyak Goreng

Index

Berita Lainnya

Index