Mantan Menteri Perdagangan RI Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa 8 Jam

Mantan Menteri Perdagangan RI Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa 8 Jam
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, pada Rabu (09/08/23). Ia diperiksa selama 8 jam dengan 63 pertanyaan. 

Pemeriksaan Muhammad Lutfi berkaitan dangan  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau kasus minyak goreng. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Muhammad Lutfi dilakukan pemeriksaan berkenaan proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana Indrasari Wisnu dan kawan-kawan. 

"Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut," kata Ketut. 

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Minyak Goreng

Index

Berita Lainnya

Index