Mantan Mendag RI Muhammad Lutfi Dipastikan Tidak Penuhi Panggilan Kejagung, Kapuspenkum: Akan Dipanggil Ulang

Mantan Mendag RI Muhammad Lutfi Dipastikan Tidak Penuhi Panggilan Kejagung, Kapuspenkum: Akan Dipanggil Ulang
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, dipastikan tidak dapat menghadiri  panggilan penyidik Jampidsus Kejagung. 

Berdasarkan surat panggilan 27 Juni 23, Muhammad Lutfi diagendakan untuk hadir menghafal penyidik pada Rabu 02 Agustus 2023.

Namun, Muhammad Lutfi, mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri.

Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum Muhammad Lutfi yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. 

Menyikapi hal tersebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, akan  kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.

"Nanti dijadwalkan ulang," kata Ketut, Senin (31/07/33). 

Untuk diketahui, Muhammad Lutfi, akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau kasus minyak goreng yang sempat langka pada saat pandemi covid- 19. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Minyak Goreng

Index

Berita Lainnya

Index