Sebut Kasus BTS 4G Kejahatan Massal, Penyidik Kejagung Diminta Telusuri Jejak Dugaan Korupsi di Tubuh Kominfo

Sebut Kasus BTS 4G Kejahatan Massal, Penyidik Kejagung Diminta Telusuri Jejak Dugaan Korupsi di Tubuh Kominfo
Azmi Syahputra/F: ist

LIPO - Kualitas penegakan hukum melalui penyidikan Kejaksaan menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya  dalam penyidikan.

Dalam mengusut suatu kasus, Jaksa diminta tidak terhenti pada beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab pada suatu kasus. Jaksa harus memperluas penyidikan dengan efektif dan terukur dan   harus berani menerapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi  seperti kasus menara BTS Kominfo. Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. 

Untuk diketahui, Jaksa Penyidik Kejagung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo. Kemudian, menyusul  Yusriki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang juga salah satu ketua komite di Kadin.  Pada kasus ini kerugian negara ditaksir Rp 8 triliun dari Rp 10 triliun yang dianggarkan.  

"Jaksa perlu terus didorong untuk memperluas penyidikannya, termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang  guna mengetahui tipologi kejahatannya apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu, menggunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi nya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima liputanoke.com, pada Sabtu (17/06/23). 

Apa yang disampaikan Asmi bukanlah tanpa alasan, mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar. Dengan diterapkan Undang-undang Pencucian Uang (TPPU), tentu  akan  melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu  terjadinya dugaan korupsi di korupsi Bakti Kominfo.

"Dalam kasus ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal," pungkasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index