INHU, LIPO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Adalah AS (35), merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Batang Gansal diamankan Polsek Batang Gansal, pada Rabu, (14/06/2023) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diamankan setelah diketahui mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (17) yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, pada Minggu (18/06/23) siang saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus ini terungkap ketika pelaku bersama istri, korban dan anak-anaknya yang lain dalam perjalanan dari Lipat Kain, Kabupaten Kampar, singgah di rumah saudara mereka, Doharma br Harianja di Tapung, Kabupaten Kampar, pada bulan April 2023 lalu. Lantaran, ketika itu korban sedang demam dan tidak kuat melakukan perjalanan.
Ketika itu sikap pelaku terhadap korban yang dianggap berlebihan membuat keluarga curiga. Selang beberapa hari kemudian, pihak keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru.
Karena pelapor dalam kasus ini, LS (34) yang merupakan paman kandung korban sudah banyak mendengar kabar tak enak tentang korban. Sesampainya di Pekanbaru, Senin 12 Juni 2023, barulah korban berani bercerita jika selama ini dia sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
Bahkan, sejak bulan Maret 2023 lalu, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya termasuk untuk beribadah. Korban juga bercerita, jika sejak 5 tahun lalu, ayah tirinya telah berbuat cabul padanya. Kemudian pada September 2021, ayah tirinya memaksanya untuk berhubungan seperti suami istri, ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Tidak sampai disana saja, sekitar 2 minggu setelah kejadian itu, ayah tiri korban kembali melakukan perbuatan tak senonoh padanya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang dilakukannya pada siapapun.
Mendengar pengakuan korban ini, paman dan bibinya, menjadi geram serta prihatin dengan nasib yang dialami korban. Pada Rabu 14 Juni 2023 siang keluarga datang ke Mapolsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang membuat korban trauma itu.
Setelah menerima laporan terkait kasus ini, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Donni Widodo Siagian, S.H menginstruksikan unit Reskrim untuk bertindak cepat. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal. (*15)