Klaim Miliki Izin Namun Sopir dan Truk Ditahan, PH Keberatan dan Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi

Klaim Miliki Izin Namun Sopir dan Truk Ditahan, PH Keberatan dan Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
Jamadi, SH. Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Adanya dugaan kriminalisasi izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang pasir bangunan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini sedang digelar Pengadilan Negeri Rohil. 

Kuasa Hukum yayasan Pendidikan, Jamadi, SH, mengatakan kepada liputanoke.com, Selasa (20/06/23) Polres Rohil saat ini menahan kliennya yaitu W supir beserta mobil dump truk lebih dari tiga bulan dapat dikatakan sebagai bentuk kriminalisasi izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang Pasir di Rokan Hilir. 

"Saat ini, banyak mobil yang hilir mudik mengangkut pasir di Rokan Hilir. Kenapa punya kami saja yang ditangkap. Aneh saja bagi kami," ujar Jamadi. 

Dilanjutkannya, klien nya mengantongi izin tambang pasir dengan bukti surat-surat kepemilikan tambang, lengkap dengan Peraturan daerah dari Sumatera Utara. 

"Kami sudah mencoba menyurati untuk melakukan penangguhan penahanan oleh Polres Rohil, namun ditolak oleh mereka," ujarnya. 

Jamadi melanjutkan, Kemarin (Senin, 19/6/23) pihaknya mengikuti  persidangan di pengadilan negeri Rohil. Persidangan itu merupakan sidang yang kelima, pada saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa 2 orang saksi dari pihak Polres Rohil. Sidang itu tentang kronologis penangkapan terdakwa W. 

Untuk diketahui pada kasus ini, Polres Rokan Hilir menahan W karena diduga keras melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki Perizinan Berusaha yaitu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Jo Pasal 161 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terjadi di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km.0 Kep. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB. 

Atas kejadian tersebut, liputanoke.com, pada Senin (19/06/23) menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk konfirmasi perihal tersebut. 

Wartawan liputanoke diterima oleh Kasitel, Yopan. Dia membenarkan kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan negeri. Oleh karenanya, Kasintel menyarankan agar mengikuti sidang yang sudah dijalani saat ini. 

Saat liputanoke ingin mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ini, alasan Kasitel tidak bisa diwawancarai Jaksa dikarenakan ada kesibukan. 

Selanjutnya liputanoke juga mendatangi Polres Rokan Hilir. Ketika sudah sampai tujuan, Kanit reskrim dan Kapolres Rohil tidak berada ditempat. 

liputanoke juga menyaksikan sidang yang digelar, Senin (19/06/23) di pengadilan Negeri Rohil. Yang mana, JPU membawa saksi dari pihak Polres Rohil terhadap kronologis penangkapan Klien dari yayasan Pendidikan tersebut. 

Sidang akan dilanjutkan dua minggu kedepan pada 3 Juli 2023 dengan mendatangkan saksi ahli dari JPU dan saksi dari kuasa hukum yayasan pendidikan. (*5) 
 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index