Kasus Akuisisi PT Satria Bahana Sarana, Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan

Kasus Akuisisi PT Satria Bahana Sarana, Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor yang Tangani Kejati Sumsel/F: ist

LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang menjadi Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI), Rabu (21/06/23). 

Adapun 3 orang yang disematkan status tersangka yaitu, AP selaku Direktur Pengembangan Usaha  PT. Bukit Asam Tahun  2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilalihan PT. Satria Bahana Sarana, dan TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama). 

Asisten Bidang Intellijen (Asintel) Kejati Sumsel N. Rahmat .R, SH., MH, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka setelah melalui proses yang panjang dan berujung gelar perkara. 

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang," kata Rahmat, Kamis (22/06/23). 

Dijelaskannya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka ditetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka. 

"Para tersangka (SI dan AP, red) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Rahmat. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SI dan AP untuk 20 hari ke depan.

"Kita tahan di Rutan Pakjo Palembang dari 21 Juni 2023 s.d 10 Juni 2023," jelasnya. 

Berdasarkan penyidikan potensi kerugian negara yang ditimbulkan cukup fantastis, yaitu Rp. Rp. 100.000.000.000.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Dalam kasus ini, Asintel Kejati menegaskan, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mengembankan kasus ini. 

"Tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," pungkas Rahmat. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index