Setelah DPO dan Mangkir dari Tugas, Bripka Andry Akhirnya Serahkan Diri ke Propam Polda Riau

Setelah DPO dan Mangkir dari Tugas, Bripka Andry Akhirnya Serahkan Diri ke Propam Polda Riau
Bripka Andry (Baju Putih) /F: ist

LIPO - Pasca umbar dugaan uang setoran ke komandan di media sosial dan berujung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Bripka Andry Darma Irawan akhirnya menyerahkan diri ke Propam Polda Riau, Senin (26/6/2023) pagi.

Sejak kasus ini bergulir, diketahui anggota polisi ini sudah mangkir dari tugas selama 68 hari. 

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya kepada wartawan.

"Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB," kata Kombes Nandang.

Dalam hasil penyelidikan, ternyata Bripka Andry diduga sudah melanggar disiplin Polri lebih dari tiga kali. 

"Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau. Ini pelanggaran keempat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” tegasnya.

Sebelumnya Bripka Andry Darma Irawan seperti menghilang misterius. Bahkan Kasubdit Paminal Bidang Propam Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar sudah melacak Bripka Andry ke lokasi tempat tinggalnya di Rohil, hasilnya nihil. 

"Kita lakukan pencarian terhadap Bripka Andry, namun tidak ada di kediamannya di Menggala Rohil," ungkap AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (7/6/2023).

Diketahui sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan yang dinas di Rokan Hilir, Riau dimutasi ke Pekanbaru. Namun ia merasa kecewa dengan putusan tersebut bahkan mengungkit soal setoran sebesar Rp 650 juta yang sudah ia berikan ke komandan.

Ia juga mengatakan jika dirinya mutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru.

Unggahan tersebut dipublish dalam akun medsos Instagram dengan akun @andrydarmairawan07.2. 

"Saya Bripka Andry Darma Irawan, S.A.P. Saya sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir," tulisnya, Senin (5/6/2023).

Dalam unggahannya, ia juga mencantumkan hasil chattingan dengan Komandannya inisial Kompol PHS dengan bukti transfer uang. Andry menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya diperintahkan oleh Danyon tempatnya bertugas, Kompol PHS, S.Sos untuk membantu dan mencari dana dari luar kantor. 

"Saya laksanakan perintah itu dari bulan Oktober 2021 lalu. Saya laksanakan perintah itu dengan berkoordinasi kepada rekanan yang ada di lapangan. Sampai bulan Februari 2023 saya sudah mengirimkan sejumlah Rp650 jutaan ke rekening pribadi Danyon saya dengan nomor rekening 172000146**** Bank Mandiri an. PHS ada bukti-bukti transfernya," tulisnya. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Uang Setoran

Index

Berita Lainnya

Index