Tim Gakkum KLHK Bekuk Perambah Kawasan TNTN di Riau, Amankan 1 Unit Alat Berat

Tim Gakkum KLHK Bekuk Perambah Kawasan TNTN di Riau, Amankan 1 Unit Alat Berat
Konpres.Pers Tim Gakkum Terkait Parambahan TNTN/F: riauonline

LIPO - Dua Pelaku beserta alat berat perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, diamankan Tim gabungan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), pada Sabtu, (17/06/2023).

Adapun yang diamankan tim Gakkum KLHK yaitu berinisial TMM (40) dan R (30). Keduanya ditangkap di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sedangkan satu unit alat berat warna orange dan saat ini sudah dipasang garis polisi

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, dua pelaku yang diamankan mempunyai peran yang berbeda. TMM merupakan penyewa alat berat, sedangkan R sebagai operator alat berat. 

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau. Kami tetap akan tindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," kata Rasio.

Dari keterangan Rasio, dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.

"Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat excavator. Sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan," sambungnya.

Kawasan TNTN merupakan habitat satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

Kawasan TNTN ini merupakan   areal habitat ratusan jenis satwa. Dimana, TNTN merupakan habitat 360 jenis flora, 107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil dan 3 jenis primata. Kawasan ini juga merupakan habitat satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index