KPK Periksa CEO Travel Umroh Terkait Dugaan Fee Jasa untuk Eks Bupati Meranti

KPK Periksa CEO Travel Umroh Terkait Dugaan Fee Jasa untuk Eks Bupati Meranti
Ilustrasi/F: int

LIPO - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil dua saksi pada Selasa (4/7/2023). 

Muhammad Reza Falehvi  selaku CEO PT Tanur Muthmainnah Tour dan Maria Giptia status ibu rumah tangga, diperiksa pihak KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi terkait tindakan dugaan pidana korupsi anggaran untuk kelengkapan berkas tersangka.

"Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," jelasnya, Selasa (4/7/2023).

Ali juga menegaskan bahwa keterangan saksi tersebut terkait dugaan penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Pemeriksaan untuk tersangka MA (Muhammad Adil, red) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tegasnya.

Diketahui M Adil  ditetapkan sebagai tersangka tiga tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umroh dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Nilai korupsi Rp 26,1 miliar.

Sementara itu tiga tersangka ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK, Kamis (6/4/2023) dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (KPK) di Jakarta.

KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Fitria Nengsih saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Status Muhammad Reza Pahlevi sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Tindakan pencegahan juga pada Henry Fitriani Maria Giptia, dan Dent Surya A. R, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Diketahui saat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. 

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.  

Dan uang setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.(*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index