Mantan Pegawai BRI Diboyong ke Pekanbaru Usai Diciduk Tim Tabur Kejaksaan

Mantan Pegawai BRI Diboyong ke Pekanbaru Usai Diciduk Tim Tabur Kejaksaan
Tersangka Fadli Digiring Tim Tabur Usai Kena Ciduk

PEKANBARU,  LIPO - Buronan kasus kredit fiktif BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti, Riau, tersangka Fadli, usai kena ciduk diboyong ke Pekanbaru dan dititip di Kejari Pekanbaru pada pukul 20.45 wib.  

"Dititipkan dulu di Kejari Pekanbaru menunggu proses lebih lanjut," jelas Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. 

Untuk diketahui, tersangka Fadli sejak 2018 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti, Riau. Pelariannya terhenti setelah ditangkap tim tabur. 

Fadli dicokok Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (05/07/23) sekitar pukul 17.00 wib di sebuah tempat di Kota Dumai.

Selain Fadli, satu orang lainnya juga terseret dalam kasus ini. Ia adalah  Delvi Hartanto,  telah dihadapkan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah. 

Delvi  dihukum 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.

Sementara, Fadli memilih untuk kabur saat proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih berjalan pada 2018.  Sejak itu juga dilakukan perburuan terhadap Fadli. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan penangkapan terhadap tersangka Fadli. 

"Benar, pagi besok kita rilis," kata Marcos, Rabu (05/07/23) malam. 

Kasus ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung. Hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul dua nama, yakni Fadli dan Delvi Hartanto yang tak lain adalah mantri kredit di sana. Keduanya diduga menjadi aktor utama kredit fiktif di Teluk Belitung. 

Untuk melancarkan aksinya, keduanya memainkan modus tampilan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).

Penetapan keduanya sebagai tersangka waktu itu diumumkan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) siang. 

Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi fraud (kecurangan)  yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

Pada 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

Perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI. 

Kedua pesakitan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap Delvi Hartanto berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp 926.782.543 dan tersangka FD sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah Rp1.782.062.261.

Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para pesakitan melalui sekitar 70 kredit atau nasabah. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung di dalamnya dana yang bersumber dari APBN. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kredit Fiktif

Index

Berita Lainnya

Index