Diangkut ke Selatpanjang, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Dijebloskan ke Penjara

Diangkut ke Selatpanjang, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Dijebloskan ke Penjara
Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BRI/F: ist

LIPO - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan serah terima Tersangka F kepada Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk diproses lebih lanjut, pada Kamis (06/07/23) sekira pukul 11.00 wib. 

Setelah menerima tersangka yang sempat buron sejak 2018 itu,  Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti membawa Tersangka F.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan tersangka Fadli ditahan di Lapas Kelas IIB Selatpanjang Kepulauan Meranti. 

"Ditahan selama 20 hari kedepan," kata Bambang. 

Sebelumnya pada  Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menangkap tersangka yang sempat DPO itu  di Kel. Sungai Geniot Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai. 

Sebelumnya, Tersangka F lebih memilih melarikan diri daripada menjalani proses hukum terkait kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti Tahun 2018. Sejak saat itu tersangka F dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. 

Sekian lama melarikan diri, persembunyiannya terendus tim tabur kejaksaan, mantan pegawai BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selatpanjang Tahun 2015-2016 itu pun kena ciduk. 

Adapun kasus posisi Tersangka F, yaitu bahwa di BRI Unit Teluk Belitung Kantor Cabang Selatpanjang Kepulauan Meranti telah terjadi dugaan rekayasa dalam proses Penyaluran Kredit Mikro di BRI Unit Teluk Belitung Kantor Cabang Selanpanjang Kepulauan Meranti oleh F dan D. 

Modus yang digunakan F dan D ialah dengan menggunakan data orang lain, memalsukan tanda tangan debitur, memalsukan agunan yang diajukan dalam pengajuan kredit mikro, selanjutnya F dan D memakai, menggunakan, menikmati sebagai dan/atau seluruh dana hasil pencairan yang telah diberikan oleh Pihak Bank BRI.  

Dalam menjalankan perbuatannya F dan D bekerjasama dengan P dan R yang diduga merupakan seorang (calo) dengan modus calon debitur dan kelengkapan syarat-syarat berupa data KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha. 

Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 883.998.449 (audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tersangka F diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karena tersangka F tidak memenuhi panggilan, Akhirnya Tersangka F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Bambang. 

"Dalam proses pengamanan terhadap Tersangka F, Tersangka F bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, sehingga proses berjalan dengan lancar," tukasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kredit Fiktif

Index

Berita Lainnya

Index