Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti, KPK Panggil Mantan Sekwan dan Pengusaha Hiburan Malam

Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti, KPK Panggil Mantan Sekwan dan Pengusaha Hiburan Malam
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap 7 orang saksi, pada Kamis (6/7/2023). 

Saksi yang diperiksa KPK adalah Dian Anugrah selaku mantan Kepala Dinas Tamben, Mardiansyah selaku Kepala Dinas PUPR Meranti periode November 2021 sampai Oktober 2022, Hambali selaku mantan Sekretaris DPRD Meranti.

Selanjutnya Cung San selaku General Manager MP Club Pekanbaru, Ayu Diah Ramadani selaku Pemeriksa Badan. Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dua sopir Bupati M Adil yakni Zul Khairudin dan Sandy.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pemanggilan saksi ini terkait kasus korupsi yang menjerat M.Adil.

"Pemeriksaan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk tersangka MA dan kawan-kawan," ungkapnya, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, M Adil dijerat tiga kasus tindak pidana korupsi (TPK), yakni dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemeriksaan saksi ini, menurut Ali dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di Pekanbaru.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Riau," jawabnya singkat.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam tiga bentuk sekaligus, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Sehingga hal ini akhirnya dikembangkan oleh tim penyidik. Ternyata pada Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan dugaan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index